Selasa, 12 Februari 2013

CARA PENETAPAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN

AMALAN BERBUKA PUASA


Salah satu hal yang membedakan antara penanggalan Hijriah dengan kalender lainnya adalah peraturan yang digunakan. Peraturan penanggalan hijriah disandarkan pada Al Qur’an dan Hadis yang sekaligus sebagai sumber hukum dalam agama Islam. Beberapa aturan dasar penanggalan hijriah ialah:
1.      Satu tahun terdiri dari 12 bulan
2.      Awal bulan ditandai dengan Hilal
3.      1 bulan hijriyah Terdiri dari 29 atau 30 hari  

Cara Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan
Hampir setiap tahun umat muslim selalu disibukkan dengan masalah “kapan memulai puasa dan juga kapan berhari raya?”. Bahkan pada akhir-akhir ini masyarakat sering dibuat kacau oleh seruan untuk memulai puasa atau berhari raya dengan berpedoman pada awal puasa dan idul fitri di Saudi Arabia.
Pada masa Rasulullah SAW, diantara para sahabat dan para tabi’in tidak pernah terjadi perbedaan dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan dan awal Dzulhijjah, semua didasarkan atas rukyatul hilal bil fi’li yaitu melihat hilal dengan mata kepala atau istikmal yaitu menggenapkan bulan Sya’ban dan bulan Ramadhan menjadi 30 hari apabila ketika itu rukyat tidak berhasil disebabkan karena cuaca mendung atau faktor yang lain. Tetapi setelah ilmu pengetahuan mengalami kemajuan, pengertian tentang rukyatul hilal mengalami pergeseran. Ada yang memaknainya tetap seperti semula, yaitu rukyat bil fi’li dan ada juga yang memaknainya dengan rukyat bil’ilmi yaitu melihat hilal dengan ilmu pengetahuan atau hisab.

Dari perbedaan makna rukyatul hilal itulah maka penetapan awal dan akhir Ramadhan sekarang ini terdapat tiga macam cara, diantaranya ialah:
1.Penetapan dengan hisab melalui pendekatan wujudul hilal.
Awal dan akhir Ramadhan ditetapkan berdasarkan perhitungan hisab asalkan posisi hilal berada diatas ufuk berapa pun derajat tingginya, walaupun kurang dari0,5 derajat ,dan walaupun hilal tidak dapat dilihat dengan mata kepala, karena yang penting hilal sudah wujud.Jadi rukyatul hilal bil fi’li tidak perlu dilakukan dalam penetapan awal atau akhir bulan.

2. Penetapan dengan hisab melalui pendekatan imkanur rukyat.
Yang berarti awal dan akhir Ramadhan ditetapkan berdasarkan perhitungan hisab asalkan posisi hilal berada pada ketinggian yang mungkin dirukyat (imkanur rukyat). Padaumumnya, mereka yang berpendapat seperti ini menetapkan bahwa hilal yang imkan dirukyat minimal berada pada posisi dua derajat. Oleh karena itu, apabila posisi hilal kurang dari dua derajat tidak imkan dirukyat dan tidak bisa ditetapkan sebagai awal Ramadhan dan awal Syawal, sehingga awal ramadhan dan awal Syawal ditetapkan pada hari berikutnya.

3.Penetapan dengan rukyat bil fi’li.
Yang artinya awal dan akhir Ramadhan harus tetap didasarkan dengan melihat bulan sabit. Hisab hanya berfungsi sebagai pemandu dalam melakukan rukyat bil fi’li supaya rukyat yang dilakukan menjadi efektif. Namun tidak setiap syahadah atau rukyat bil fi’li dapat diterima. Syahadah atau rukyat bil fi’li yang bisa diterima adalah apabila posisi hilal berada diatas ufuk.  Apabila posisi hilal dibawah ufuk,maka harus ditolak.

Semoga artikel tentang Cara Penetapan  Awal Dan Akhir Ramadhan ini dapat bermanfaat dan juga semoga kita selalu diberi petunjuk untuk segera melaksanakan ketaatan kepada Allah yang telah memberikan banyak limpahan rezeki dan nikmat kepada kita....Amiiieeennn

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

Senin, 11 Februari 2013

ORANG YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK BERPUASA

AMALAN BERBUKA PUASA


Terdapat beberapa orang yang pada situasi dan kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Diantara beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ialah:

1.MUSAFIR
Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh yang dibolehkan mengasar shalat, dibolehkan tidak berpu­asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia akan membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada hari lam diluar bulan Ramadhan.
Allah berfirman dalam Al Qur’an : "Maka, jika diantara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 184).
Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT, "Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu menge­tahui." (QS. Al Baqarah: 155).

2. Orang Yang Sedang Sakit
Seorang muslim yang sedang sakit pada Bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu didasarkan pada situasi dan kondisi berikut, yaitu:
a. Jika ia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran maka ia lebih baik berpuasa tetapi kalau ia tidak mampu maka lebih baik ia berbuka.
b. Kalau ia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka ia bersabar menunggu sampai ia sembuh, lalu ia membayar atau mengqadha’ sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Namun jika tidak ada harapan untuk kesembuhannya, maka ia boleh ber­buka dan membayar fidyah dengan secupak bahan ma­kanan yang diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

3. Wanita Yang Sedang Haid atau Nifas
Ahlul ilmi telah bersepakat jika orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan untuk berpuasa, jika sedang mengalami keduanya maka harus berbuka dan mengqadha namun jika tetap  berpuasa maka puasanya menjadi tidak sah.

4. Orang Yang Sudah Tua Dan Pekerja yang Berat
Orang yang telah lanjut usia baik itu laki-laki maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu lagi untuk berpuasa. Begitu juga dengan orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.
Mereka semua­nya dapat mengganti puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah: 184).

5. Ibu Yang Sedang Hamil dan Menyusui
Di antara rahmat Allah yang paling agung kepada hamba-hamba-Nya yang lemah yaitu Allah memberi keringanan pada mereka untuk berbuka, dan diantara mereka ialah wanita hamil dan menyusui. Wanita  yang sedang hamil atau menyusui, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hanya di dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama.
Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, Apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi fideyah. Ia  tidak meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, jika keduanya ha­nya khawatir atas anaknya saja lalu ia berbuka, maka kedua­nya wajib qadha dan fideyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib fideyah saja, tanpa qadha.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui hanya wajib qadha tanpa membayar fidyah.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

ORANG YANG WAJIB MELAKSANAKAN PUASA

AMALAN BERBUKA PUASA


Berpuasa wajib dilakukan oleh semua orang muslim yang sudah baligh, mempunyi akal sehat dan mampu melakukan puasa. Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa begitu juga dengan orang yang gila, Nabi SAW bersabda:
 “Diangkat pena dari tiga golongan (pertama) dari orang yang gila hingga sembuh, (kedua) dari orang yang tidur hingga bangun dari tidurnya, dan (ketiga) dari anak kecil sampai ihtilam (bermimpi basah)." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:3514 dan Tirmidzi II:102 no: 693). Dan orang yang wajib melaksanakan puasa ialah:
1.ISLAM
Islam merupakan syarat mutlak dan syarat wajib orang yang berpuasa. Siapapun yang mengaku dan menyadari jika dirinya islam maka diwajib atas dirinya untuk berpuasa. Namun tidak hanya berpuasa saja tetapi syariat yang lain juga wajib untuk dilakukan seperti solat. Orang kafir tidak berkewajiban untuk melakukan puasa dan jika dia berpuasa maka puasanya menjadi tidak sah. Apabila orang kafir tersebut masuk Islam, maka tidak diperintah untuk mengqada atau mengganti puasanya.
     Allah berfirman:
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.”(SQ.At-Taubah. 54).

2. BALIGH dan BERAKAL (MUKALLAF)
 Orang yang diwajibkan berpuasa ialah orang yang telah baligh yang artinya seseorang itu telah sampai dan melampaui umur baligh. Dalam islam seorang yang sudah baligh dituntut untuk  melakukan kewajiban-kewajiban yang syariah. Seseorang dikatakan telah baligh apabila,:
·         Bagi seorang laki-laki ia telah mengalami mimpi basah,telah mengetahui dan dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, serta mencapai umur 15 tahun.
·         Bagi seorang perempuan ia telah berusia 9 tahun dan telah mengalami menstruasi

3.  MAMPU UNTUK BERPUASA
Syarat yang paling penting dalam hal wajibnya berpuasa Ramadhan bagi seorang muslim ialah mampu untuk berpuasa. Yang artinya ialah ia dalam keadaan sehat wal’afiyat dan tidak ada dalam dirinya hal-hal yang dapat menjadikan udzur untuk tidak berpuasa. Menurut  syariatnya disebut dengan Rukhshoh, yang artinya keringanan. Jadi seorang yang tidak terdapat dalam dirinya hal yang mendatangkan rukhshoh itu, maka tidak ada alasan untuknya untuk tidak berpuasa.
Artinya ia benar-benar dalam keadaan sehat dan tidak berhalangan. Tidak ada hal-hal didalam dirinya yang menjadikan seseorang itu diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Yang termasuk udzur untuk bisa mendapatkan rukhshoh itu ialahorang yang Sakit, Musafir atau bepergian jauh dan juga orang yang telah lanjut usia, atau orang yang sudah sangat tua dan sudah tidak mampu lagi  untuk menahan makan dan minum seharian.
Ketiga hal yang telah disebutkan tadi merupakan wajib puasa bagi seorang muslim. Dan ketiga syarat itu berlaku untuk semua jenis puasa, tidak hanya puasa Ramadhan saja. Hanya saja yang membedakan adalah puasa Ramadhan itu puasa wajib. Karena ini wajib maka tidak boleh ditinggalkan. Dan apabila seseorang tersebut telah memenuhi ketiga syarat diatas, maka wajib baginya untuk berpuasa.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

AMALAN BERBUKA PUASA

AMALAN BERBUKA PUASA

AMALAN BERBUKA PUASA

Sebenarnya ketika berbuka puasa terdapat beberapa amalan-amalan yang bisa kita lakukan. diantara amalan berbuka puasa ialah berbuka dengan kurma. mungkin selama ini kita tidak mengetahuinya, maka dari itu disini saya akan menjelaskan tentang beberapa amalan berbuka puasa.



AMALAN BERBUKA PUASA

Pada saat berbuka puasa sebenarnya terdapat amalan-amalan yang membawa kepada kebaikan dan keberkahan. Tetapi kita tidak pernah mengetahuinya dan sering melalaikannya. Satu hal utama yang sering kita lupakan yaitu do’a. Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari tentang amalan berbuka puasa, diantaranya ialah:

1.Menyegerakan untuk berbuka puasa
Yang dimaksud dengan menyegerakan berbuka puasa ialah tidak berarti kita berbuka sebelum waktunya. Namun yang dimaksud ialah ketika matahari sudah tenggelam atau ditandai dengan dikumandangkannya adzan Maghrib, maka segeralah untuk berbuka. Tidak perlu menunggu sampai selesai adzan atau setelah shalat Maghrib. Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum menunaikan ibadah shalat Maghrib dan bukanlah menunggu sampai shalat Maghrib selesai dikerjakan. Inilah contoh akhlaq dari suri tauladan kita yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Disunnahkan untuk berbuka dengan kurma atau seteguk air
Dalam hadist Anas bin Malik dikatakan bahwa Nabi SAW sangat menyukai berbuka dengan rothb atau kurma basah karena rothb begitu enak untuk dinikmati. Tetapi kita jarang menemukan rothb di negeri kita ini karena kurma yang sudah sampai ke negeri kita kebanyakan adalah kurma kering  atau tamr. Jika tidak ada rothb, barulah kita mencari tamr. Jika tidak ada kedua kurma tersebut, maka dapat menggantinya dengan makanan yang manis-manis. Ulama Syafi'iyah mengatakan, ketika berpuasa penglihatan kita bisa berkurang dan kurma itulah sebagai pemulihnya dan makanan manis itu semakna dengannya (Kifayatul Akhyar, 289). Jika tidak ada lagi, maka berbukalah dengan seteguk air. Inilah yang diisyaratkan dalam hadits Anas.

3. Sebelum makan berbuka, bacalah bismillah supaya bertambah berkah
 Inilah yang dituntunkan dalam agama Islam supaya makan kita menjadi berkah yang  artinya menuai kebaikan yang banyak. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda,
وَآخِرَهُ أَوَّلَهُ اللَّهِ بِسْمِ فَلْيَقُلْ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ
"Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta'ala (yaitu membaca 'bismillah'). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta'ala di awal, hendaklah ia mengucapkan: “Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya)”." (HR. Abu Daud no. 3767 dan At Tirmidzi no. 1858, hasan shahih).
  
4. Ketika berbuka berdo’a "Dzahabazh zhoma-u ..."
Do'a ini tidak berarti dibaca sebelum berbuka dan bukan berarti puasa itu baru batal ketika membaca do'a di atas. Ketika ingin makan, tetap membaca 'bismillah' sebagaimana dituntunkan dalam penjelasan sebelumnya. Ketika berbuka, mulailah dengan membaca 'bismillah', kemudian makanlah beberapa kurma, kemudian ucapkan do'a di atas 'dzahabazh zhoma-u ...'. Karena do'a di atas sebagaimana arti tekstual dari "أَفْطَرَ إِذَا ",yang berarti ketika setelah berbuka.

5. Minumlah dengan 3 nafas dan membaca ‘bismillah’
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa minum dengan tiga nafas. Jika wadah minuman didekati ke mulut beliau, beliau menyebut nama Allah Ta’ala. Jika selesai satu nafas, beliau bertahmid (memuji) Allah Ta’ala. Beliau lakukan seperti ini sebanyak tiga kali.” (Shahih, As Silsilah Ash Shohihah no. 1277)

6. Memberi makan berbuka
Ketika kita diberi kelebihan rizki oleh Allah, manfaatkanlah waktu Ramadhan untuk banyak-banyak berderma, di antaranya ialah dengan memberi makan berbuka karena pahalanya yang amat besar.

7. Berdo'a secara umum ketika berbuka puasa.
Waktu berbuka ialah waktu mustajabnya do'a atau dikabulkannya do’a. Maka janganlah seorang muslim melewatkannya begitu saja. Manfaatkanlah moment tersebut untuk berdo'a kepada Allah supaya dimudahkan semua urusan dunia dan akhirat.

8. Berdo’a ketika selesai berbuka puasa
Di antara do’a yang shahih yang dapat diamalkan dan memiliki keutamaan luar biasa ialah do’a “Alhamdulillaahilladzii ath'amanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghairi haulin minnii wa laa quwwatin” yang artinya “Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku, maka diampuni dosanya yang telah lalu. Namun jika tidak bisa maka cukup dengan mengucapkan “alhamdulillah”.

Demikian penjelasan dari amalan-amalan ketika berbuka puasa. Semoga amalan yang sederhana ini bisa kita amalkan. Dan semoga bulan Ramadhan kita dipenuh dengan kebaikan dan keberkahan. Amiieennn. 

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini