Salah satu hal yang membedakan antara
penanggalan Hijriah dengan kalender lainnya adalah peraturan yang digunakan.
Peraturan penanggalan hijriah disandarkan pada Al Qur’an dan Hadis yang
sekaligus sebagai sumber hukum dalam agama Islam. Beberapa
aturan dasar penanggalan hijriah ialah:
1.
Satu tahun terdiri dari 12 bulan
2.
Awal bulan ditandai dengan Hilal
3.
1 bulan hijriyah Terdiri dari 29 atau 30
hari
Cara Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan
Hampir setiap tahun umat muslim selalu disibukkan dengan masalah “kapan
memulai puasa dan juga kapan berhari raya?”. Bahkan pada akhir-akhir ini masyarakat sering dibuat kacau oleh seruan untuk memulai puasa atau
berhari raya dengan berpedoman pada awal puasa dan idul fitri di Saudi Arabia.
Pada masa Rasulullah SAW, diantara para sahabat dan para tabi’in tidak pernah terjadi
perbedaan dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan dan awal Dzulhijjah, semua didasarkan
atas rukyatul hilal bil
fi’li yaitu melihat hilal
dengan mata kepala atau istikmal yaitu menggenapkan bulan Sya’ban dan bulan Ramadhan menjadi 30 hari apabila ketika itu rukyat tidak berhasil disebabkan
karena cuaca mendung atau faktor yang lain. Tetapi setelah ilmu pengetahuan mengalami
kemajuan, pengertian tentang rukyatul hilal mengalami pergeseran. Ada yang
memaknainya tetap seperti semula, yaitu rukyat bil fi’li dan ada juga yang memaknainya dengan rukyat
bil’ilmi yaitu melihat hilal dengan ilmu pengetahuan atau hisab.
Dari perbedaan makna rukyatul hilal
itulah maka penetapan awal dan akhir Ramadhan sekarang ini terdapat tiga macam cara, diantaranya ialah:
1.Penetapan dengan hisab melalui pendekatan wujudul hilal.
Awal dan akhir
Ramadhan ditetapkan berdasarkan perhitungan hisab asalkan posisi hilal berada diatas
ufuk berapa pun derajat tingginya, walaupun kurang dari0,5 derajat ,dan walaupun
hilal tidak dapat dilihat dengan mata kepala, karena yang penting hilal sudah wujud.Jadi
rukyatul hilal bil fi’li tidak perlu dilakukan dalam penetapan awal atau akhir bulan.
2. Penetapan dengan hisab melalui pendekatan imkanur rukyat.
Yang berarti awal
dan akhir Ramadhan ditetapkan berdasarkan perhitungan hisab asalkan posisi hilal
berada pada ketinggian yang mungkin dirukyat (imkanur rukyat). Padaumumnya, mereka
yang berpendapat seperti ini menetapkan bahwa hilal yang imkan dirukyat minimal
berada pada posisi dua derajat. Oleh karena itu, apabila posisi hilal kurang dari
dua derajat tidak imkan dirukyat dan tidak bisa ditetapkan sebagai awal Ramadhan
dan awal Syawal, sehingga awal ramadhan dan awal Syawal ditetapkan pada hari berikutnya.
3.Penetapan dengan rukyat bil fi’li.
Yang artinya awal dan akhir Ramadhan harus tetap didasarkan dengan melihat bulan sabit. Hisab hanya
berfungsi sebagai pemandu dalam melakukan rukyat bil fi’li supaya rukyat yang dilakukan
menjadi efektif. Namun tidak setiap syahadah atau rukyat bil fi’li dapat diterima.
Syahadah atau rukyat bil fi’li yang bisa diterima adalah apabila posisi hilal berada
diatas ufuk. Apabila posisi hilal dibawah
ufuk,maka harus ditolak.
Semoga artikel tentang Cara Penetapan Awal Dan Akhir Ramadhan ini dapat
bermanfaat dan juga semoga kita selalu diberi petunjuk untuk segera
melaksanakan ketaatan kepada Allah yang telah memberikan banyak limpahan rezeki
dan nikmat kepada kita....Amiiieeennn
Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini