Senin, 11 Februari 2013

ORANG YANG WAJIB MELAKSANAKAN PUASA

AMALAN BERBUKA PUASA


Berpuasa wajib dilakukan oleh semua orang muslim yang sudah baligh, mempunyi akal sehat dan mampu melakukan puasa. Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa begitu juga dengan orang yang gila, Nabi SAW bersabda:
 “Diangkat pena dari tiga golongan (pertama) dari orang yang gila hingga sembuh, (kedua) dari orang yang tidur hingga bangun dari tidurnya, dan (ketiga) dari anak kecil sampai ihtilam (bermimpi basah)." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:3514 dan Tirmidzi II:102 no: 693). Dan orang yang wajib melaksanakan puasa ialah:
1.ISLAM
Islam merupakan syarat mutlak dan syarat wajib orang yang berpuasa. Siapapun yang mengaku dan menyadari jika dirinya islam maka diwajib atas dirinya untuk berpuasa. Namun tidak hanya berpuasa saja tetapi syariat yang lain juga wajib untuk dilakukan seperti solat. Orang kafir tidak berkewajiban untuk melakukan puasa dan jika dia berpuasa maka puasanya menjadi tidak sah. Apabila orang kafir tersebut masuk Islam, maka tidak diperintah untuk mengqada atau mengganti puasanya.
     Allah berfirman:
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.”(SQ.At-Taubah. 54).

2. BALIGH dan BERAKAL (MUKALLAF)
 Orang yang diwajibkan berpuasa ialah orang yang telah baligh yang artinya seseorang itu telah sampai dan melampaui umur baligh. Dalam islam seorang yang sudah baligh dituntut untuk  melakukan kewajiban-kewajiban yang syariah. Seseorang dikatakan telah baligh apabila,:
·         Bagi seorang laki-laki ia telah mengalami mimpi basah,telah mengetahui dan dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, serta mencapai umur 15 tahun.
·         Bagi seorang perempuan ia telah berusia 9 tahun dan telah mengalami menstruasi

3.  MAMPU UNTUK BERPUASA
Syarat yang paling penting dalam hal wajibnya berpuasa Ramadhan bagi seorang muslim ialah mampu untuk berpuasa. Yang artinya ialah ia dalam keadaan sehat wal’afiyat dan tidak ada dalam dirinya hal-hal yang dapat menjadikan udzur untuk tidak berpuasa. Menurut  syariatnya disebut dengan Rukhshoh, yang artinya keringanan. Jadi seorang yang tidak terdapat dalam dirinya hal yang mendatangkan rukhshoh itu, maka tidak ada alasan untuknya untuk tidak berpuasa.
Artinya ia benar-benar dalam keadaan sehat dan tidak berhalangan. Tidak ada hal-hal didalam dirinya yang menjadikan seseorang itu diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Yang termasuk udzur untuk bisa mendapatkan rukhshoh itu ialahorang yang Sakit, Musafir atau bepergian jauh dan juga orang yang telah lanjut usia, atau orang yang sudah sangat tua dan sudah tidak mampu lagi  untuk menahan makan dan minum seharian.
Ketiga hal yang telah disebutkan tadi merupakan wajib puasa bagi seorang muslim. Dan ketiga syarat itu berlaku untuk semua jenis puasa, tidak hanya puasa Ramadhan saja. Hanya saja yang membedakan adalah puasa Ramadhan itu puasa wajib. Karena ini wajib maka tidak boleh ditinggalkan. Dan apabila seseorang tersebut telah memenuhi ketiga syarat diatas, maka wajib baginya untuk berpuasa.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

1 komentar:

  1. Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://shalat-sunah-malam.blogspot.com/

    BalasHapus