Terdapat
beberapa orang yang pada situasi dan kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk
tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Diantara beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ialah:
1.MUSAFIR
Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh yang dibolehkan mengasar shalat,
dibolehkan tidak berpuasa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia akan
membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada hari lam diluar bulan Ramadhan.
Allah berfirman dalam Al Qur’an : "Maka, jika diantara kamu
ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 184).
Jika musafir
itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa,
sebagaimana Firman Allah SWT, "Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 155).
2. Orang Yang Sedang Sakit
Seorang
muslim yang sedang sakit pada Bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak
berpuasa. Hal itu didasarkan pada situasi dan kondisi berikut, yaitu:
a. Jika ia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran
maka ia lebih baik berpuasa tetapi kalau ia tidak mampu maka lebih baik ia berbuka.
b. Kalau ia masih ada harapan sembuh dari
sakitnya, maka ia bersabar menunggu sampai ia sembuh, lalu ia membayar atau mengqadha’ sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Namun jika tidak ada harapan untuk kesembuhannya, maka ia boleh berbuka dan
membayar fidyah dengan secupak bahan makanan yang diberikan kepada orang
miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.
3. Wanita
Yang Sedang Haid atau Nifas
Ahlul ilmi telah bersepakat jika orang yang haid
dan nifas tidak dihalalkan untuk berpuasa, jika sedang mengalami keduanya maka harus
berbuka dan mengqadha namun jika tetap berpuasa maka puasanya menjadi tidak sah.
4. Orang Yang Sudah Tua Dan Pekerja yang Berat
Orang yang telah lanjut usia baik itu laki-laki maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu lagi untuk berpuasa. Begitu juga dengan orang-orang
yang bekerja berat sebagai mata pencahariannya, seperti orang-orang yang
bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja
paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.
Mereka semuanya
dapat mengganti puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar (yaitu), memberi makan
seorang miskin." (QS. Al Baqarah: 184).
5. Ibu Yang Sedang Hamil dan Menyusui
Di antara rahmat Allah yang paling agung kepada hamba-hamba-Nya yang lemah
yaitu Allah memberi keringanan pada mereka
untuk berbuka, dan diantara mereka ialah
wanita hamil dan menyusui. Wanita yang sedang hamil atau menyusui, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hanya di dalam
pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama.
Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, Apabila perempuan hamil dan
perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh
berbuka, dan wajib memberi fideyah. Ia tidak meng-qadha puasa yang telah
ditinggalkannya.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, jika keduanya hanya khawatir
atas anaknya saja lalu ia berbuka, maka keduanya wajib qadha dan fideyah. Jika
keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya,
maka keduanya wajib fideyah saja, tanpa qadha.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur,
perempuan yang hamil dan yang menyusui hanya wajib qadha tanpa membayar fidyah.
Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini
Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://shalat-sunah-malam.blogspot.com/
BalasHapus