Senin, 11 Februari 2013

ORANG YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK BERPUASA

AMALAN BERBUKA PUASA


Terdapat beberapa orang yang pada situasi dan kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Diantara beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ialah:

1.MUSAFIR
Orang yang sedang melakukan perjalanan jauh yang dibolehkan mengasar shalat, dibolehkan tidak berpu­asa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia akan membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada hari lam diluar bulan Ramadhan.
Allah berfirman dalam Al Qur’an : "Maka, jika diantara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 184).
Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT, "Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu menge­tahui." (QS. Al Baqarah: 155).

2. Orang Yang Sedang Sakit
Seorang muslim yang sedang sakit pada Bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu didasarkan pada situasi dan kondisi berikut, yaitu:
a. Jika ia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran maka ia lebih baik berpuasa tetapi kalau ia tidak mampu maka lebih baik ia berbuka.
b. Kalau ia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka ia bersabar menunggu sampai ia sembuh, lalu ia membayar atau mengqadha’ sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Namun jika tidak ada harapan untuk kesembuhannya, maka ia boleh ber­buka dan membayar fidyah dengan secupak bahan ma­kanan yang diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

3. Wanita Yang Sedang Haid atau Nifas
Ahlul ilmi telah bersepakat jika orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan untuk berpuasa, jika sedang mengalami keduanya maka harus berbuka dan mengqadha namun jika tetap  berpuasa maka puasanya menjadi tidak sah.

4. Orang Yang Sudah Tua Dan Pekerja yang Berat
Orang yang telah lanjut usia baik itu laki-laki maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu lagi untuk berpuasa. Begitu juga dengan orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.
Mereka semua­nya dapat mengganti puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah: 184).

5. Ibu Yang Sedang Hamil dan Menyusui
Di antara rahmat Allah yang paling agung kepada hamba-hamba-Nya yang lemah yaitu Allah memberi keringanan pada mereka untuk berbuka, dan diantara mereka ialah wanita hamil dan menyusui. Wanita  yang sedang hamil atau menyusui, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hanya di dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ulama.
Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, Apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi fideyah. Ia  tidak meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, jika keduanya ha­nya khawatir atas anaknya saja lalu ia berbuka, maka kedua­nya wajib qadha dan fideyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib fideyah saja, tanpa qadha.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui hanya wajib qadha tanpa membayar fidyah.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

1 komentar:

  1. Artikelnya bermanfaat buat saya, visit juga ya http://shalat-sunah-malam.blogspot.com/

    BalasHapus